SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA MAHANAIM BEKASI
No. 185/SMP-M/Int/XI/2014
Tentang :
PEMBENTUKAN TIM PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
TAHUN PELAJARAN
2014/2015
Menimbang : a.
Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
(PKG) dan pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di SMP Mahanaim
perlu menetapkan pembagian tugas dan pembentukan Tim PKG;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana di maksud huruf a maka perlu menetapkan Keputusan Kepala SMP Mahanaim
Mengingat : a. UU Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
c. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008
tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor
f.
Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya
g. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010
tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
h. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor
03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
i. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya
j. Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor
60/11901 tanggal 5 Juli 2013 tentang Persiapan Pelaksanaan Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pembentukan
Tim PKG di SMP
Mahanaim
1. NUPTK : 8455 7456
4920 0013
2. Nama : Juprianto J, S.Pd
3. Tempat/Tanggal
Lahir : Belitang Oku, 23 November 1967
4. Jabatan : Wakil Kepala Sekolah Bid. Sarpras
dan Humas
Kedua : Tim PKG, Koordinator PKB, dan
Sekretariat Tim PKG di SMP Mahanaim melaporkan
hasil kinerja sesuai tugas masing-masing secara tertulis kepada
Kepala Sekolah
Ketiga : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat
Keputusan ini akan
diadakan pembetulan sebagaimana mestinya
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Belanja
Sekolah.
Ditetapkan di Rawalumbu, Bekasi
Pada tanggal, 17 Nopember 2014
Kepala Sekolah,
Pada tanggal, 17 Nopember 2014
Kepala Sekolah,
Marudut Manullang, S.Pd
NIP. -
No comments:
Post a Comment